Rabu, 17 November 2010
Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Memberinya Pakaian Apabila Engkau Berpakaian
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Paha itu aurat.” [1]
Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [2]
• Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam [3], yaitu:
• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
"Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.
“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [4]
• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...” [5]
• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [6]
• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [7]
• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [8]
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.
• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [9]
• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [10]
• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [11]
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [12]
• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.
“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [13]
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”
Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.
"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [14]
• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa' wal Mauzhah wal Aziyaa' oleh Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dengan judul “Bahaya Mode”.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[7]. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
[11]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
[12]. Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
[14]. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.
sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/2082/slash/0
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Paha itu aurat.” [1]
Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [2]
• Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam [3], yaitu:
• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
"Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.
“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [4]
• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...” [5]
• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [6]
• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [7]
• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [8]
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.
• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [9]
• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [10]
• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [11]
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [12]
• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.
“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [13]
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”
Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.
"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [14]
• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa' wal Mauzhah wal Aziyaa' oleh Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dengan judul “Bahaya Mode”.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[7]. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
[11]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
[12]. Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
[14]. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.
sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/2082/slash/0
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comment:
Posting Komentar