Pages

Jumat, 29 Oktober 2010

Fatwa-fatwa tentang Foto Wanita


Memandang Wanita di Berbagai Media Massa

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video atau gambar yang dicetak di atas kertas?

Jawabannya:

Haram memandangnya karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Ayat yang mulia dalam surat An Nur telah menyatakan,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.” (QS An Nur: 30).

Ayat ini mencakup semua wanita baik dalam bentuk gambar maupun yang lainnya, baik itu diatas kertas, di layar televisi ataupun lainnya.

[Majalah Ad Da’wah, edisi 922, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah]

@@@@@@@@@@@@@@@@

Hukum Majalah yang Berisi Gambar-gambar Wanita

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang majalah-majalah yang dijual di pasar yang berisi gambar-gambar wanita berdandan dengan pose manawan? Apakah boleh menjualnya?

Jawaban:

Semua majalah dan koran yang mengandung gambar-gambar wanita harus dilarang beredar karena merupakan fitnah. Alhamdulillah, negara menyetujui larangan ini, begitu juga Menteri Penerangan, beliau telah mengeluarkan perintah untuk melarang itu. Maka seharusnya semua masyarakat saling bahu membahu untuk melindungi kaum muslimin dari majalah-majalah dan koran-koran separti itu yang menyebarkan kehinaan dan gambar-gambar tidak senonoh, baik itu produk dalam negeri maupun luar negeri, karena semua itu mungkar, harus dienyahkan melalui pihak-pihak yang berwenang. Dan hendaknya Departemen Penerangan dan Pengawasan Agama memantaunya dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menghilangkannya. Semoga Allah meluruskan langkah mereka dan menunjukkan mereka kepada segala sesuatu yang mengandung kesejahteraan para hamba dan negara. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha dekat.

[Majalah Al Buhuts, edisi 31, hal. 119, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah]

@@@@@@@@@@@@@@@@

Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram

Pertanyaan:

Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?

Jawaban:

Kami nasihatkan agar wanita menahan diri dari memandang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun yang lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta’an.

[Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar`til Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah, halaman 44]

sumber :

http://thalibatun.blogspot.com/2010/02/fatwa-fatwa-tentang-foto-wanita.html


Memandang Wanita di Berbagai Media Massa

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya laki-laki memandangi wajah dan tubuh kaum wanita peragawati atau penyanyi yang tampil di layar televisi, bioskop, video atau gambar yang dicetak di atas kertas?

Jawabannya:

Haram memandangnya karena bisa menyebabkan timbulnya fitnah. Ayat yang mulia dalam surat An Nur telah menyatakan,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’.” (QS An Nur: 30).

Ayat ini mencakup semua wanita baik dalam bentuk gambar maupun yang lainnya, baik itu diatas kertas, di layar televisi ataupun lainnya.

[Majalah Ad Da’wah, edisi 922, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah]

@@@@@@@@@@@@@@@@

Hukum Majalah yang Berisi Gambar-gambar Wanita

Pertanyaan:

Apa pendapat Syaikh tentang majalah-majalah yang dijual di pasar yang berisi gambar-gambar wanita berdandan dengan pose manawan? Apakah boleh menjualnya?

Jawaban:

Semua majalah dan koran yang mengandung gambar-gambar wanita harus dilarang beredar karena merupakan fitnah. Alhamdulillah, negara menyetujui larangan ini, begitu juga Menteri Penerangan, beliau telah mengeluarkan perintah untuk melarang itu. Maka seharusnya semua masyarakat saling bahu membahu untuk melindungi kaum muslimin dari majalah-majalah dan koran-koran separti itu yang menyebarkan kehinaan dan gambar-gambar tidak senonoh, baik itu produk dalam negeri maupun luar negeri, karena semua itu mungkar, harus dienyahkan melalui pihak-pihak yang berwenang. Dan hendaknya Departemen Penerangan dan Pengawasan Agama memantaunya dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menghilangkannya. Semoga Allah meluruskan langkah mereka dan menunjukkan mereka kepada segala sesuatu yang mengandung kesejahteraan para hamba dan negara. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha dekat.

[Majalah Al Buhuts, edisi 31, hal. 119, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah]

@@@@@@@@@@@@@@@@

Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram

Pertanyaan:

Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?

Jawaban:

Kami nasihatkan agar wanita menahan diri dari memandang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik perdebatan, perlombaan ataupun yang lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta’an.

[Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar`til Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah, halaman 44]

sumber :

http://thalibatun.blogspot.com/2010/02/fatwa-fatwa-tentang-foto-wanita.html

0 comment:

Posting Komentar