Pages

Kamis, 28 Oktober 2010

^Hukum Mencuri Pandang^


Tanya :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluk ustadz , thayyib?

Ustadz , bagaimana hukumnya melihat aurat orang lain laki-laki atau perempuan dengan sengaja atau tidak sengaja ? Bagaimana kalau yang dilihat cuma gambar / TV . Bagaimana hukumnya mencuri pandang / ngintip ? Setelah sadar / taubat apakah wajib minta maaf pada yang bersangkutan ?

Jazakallahu khairan .

Jawab :

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah , thayyib akhi .Akhi , Islam telah mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendorong kesana .

Allah berfirman :(وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) (الاسراء:32)

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)

Di dalam ayat ini Allah melarang kita mendekati zina , artinya melarang kita dari zina dan segala hal yang merupakan sebab perzinaan . Dan tidak diragukan lagi bahwa melihat aurat laki-laki dan perempuan secara sengaja , baik secara langsung maupun tidak langsung ( TV atau gambar ) , baik yang dilihat ridha atau tidak ridha ( mengintip ) adalah haram dan merupakan pintu perzinaan . Karena semuanya menyebabkan terbangkitnya syahwat dan mendorong pelakunya untuk berzina .Oleh karenanya , hendaklah kita -baik laki-laki maupun wanita - berusaha menahan pandangan kita , kecuali yang dihalalkan bagi kita .

Allah berfirman :)قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) (النور:30

(Artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)

Dan Allah juga berfirman :(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) (النور:31)

Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. 24:31)

Adapun pandangan yang tidak sengaja maka dia tidak berdosa , asalkan dia segera memalingkan pandangannya . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memandang dengan tidak sengaja , maka beliau mengatakan :اصْرِفْ بَصَرَكَ

Artinya : Palingkanlah pandanganmu (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany

Kalau seseorang pernah mengintip atau mencuri pandang maka hendaklah di memperbanyak istighfar kepada Allah , berusaha menutupinya dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi , serta meninggalkan segala hal yang mempermudah memandang kepada sesuatu yang haram ( terlalu sering pergi ke pasar , teman-teman yang tidak baik , tempat-tempat yang banyak wanita yang tidak berhijab dll ) . Dan hendaklah selalu mengingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu , dan bahwasanya kemaksiatan berakibat buruk bagi pelakunya di dunia dan akhirat .Dan tidak perlu meminta maaf kepada orang yang pernah diintip karena dikhawatirkan kalau diberitahu justru akan terjadi hal yang lebih parah seperti: tersebarnya aib keduanya , permusuhan dll .Wallahu a'lam .

Kiriman Abu Farros Fahrozi http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/05/hukum-mencuri-pandang.html

http://thalibatun.blogspot.com/2010/02/hukum-mencuri-pandang.html


Tanya :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Kaifa haluk ustadz , thayyib?

Ustadz , bagaimana hukumnya melihat aurat orang lain laki-laki atau perempuan dengan sengaja atau tidak sengaja ? Bagaimana kalau yang dilihat cuma gambar / TV . Bagaimana hukumnya mencuri pandang / ngintip ? Setelah sadar / taubat apakah wajib minta maaf pada yang bersangkutan ?

Jazakallahu khairan .

Jawab :

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah , thayyib akhi .Akhi , Islam telah mengharamkan perzinaan dan segala hal yang mendorong kesana .

Allah berfirman :(وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) (الاسراء:32)

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)

Di dalam ayat ini Allah melarang kita mendekati zina , artinya melarang kita dari zina dan segala hal yang merupakan sebab perzinaan . Dan tidak diragukan lagi bahwa melihat aurat laki-laki dan perempuan secara sengaja , baik secara langsung maupun tidak langsung ( TV atau gambar ) , baik yang dilihat ridha atau tidak ridha ( mengintip ) adalah haram dan merupakan pintu perzinaan . Karena semuanya menyebabkan terbangkitnya syahwat dan mendorong pelakunya untuk berzina .Oleh karenanya , hendaklah kita -baik laki-laki maupun wanita - berusaha menahan pandangan kita , kecuali yang dihalalkan bagi kita .

Allah berfirman :)قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) (النور:30

(Artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)

Dan Allah juga berfirman :(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) (النور:31)

Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. 24:31)

Adapun pandangan yang tidak sengaja maka dia tidak berdosa , asalkan dia segera memalingkan pandangannya . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memandang dengan tidak sengaja , maka beliau mengatakan :اصْرِفْ بَصَرَكَ

Artinya : Palingkanlah pandanganmu (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany

Kalau seseorang pernah mengintip atau mencuri pandang maka hendaklah di memperbanyak istighfar kepada Allah , berusaha menutupinya dan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi , serta meninggalkan segala hal yang mempermudah memandang kepada sesuatu yang haram ( terlalu sering pergi ke pasar , teman-teman yang tidak baik , tempat-tempat yang banyak wanita yang tidak berhijab dll ) . Dan hendaklah selalu mengingat bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu , dan bahwasanya kemaksiatan berakibat buruk bagi pelakunya di dunia dan akhirat .Dan tidak perlu meminta maaf kepada orang yang pernah diintip karena dikhawatirkan kalau diberitahu justru akan terjadi hal yang lebih parah seperti: tersebarnya aib keduanya , permusuhan dll .Wallahu a'lam .

Kiriman Abu Farros Fahrozi http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/05/hukum-mencuri-pandang.html

http://thalibatun.blogspot.com/2010/02/hukum-mencuri-pandang.html

0 comment:

Posting Komentar