Pages

Kamis, 28 Oktober 2010

Kemerduan Suara Seorang Wanita…


Teman – teman muslimah yang baik, semoga kalian selalu dalam perlindungan Allah ‘azza wa jalla dalam setiap nafas yang kau hembuskan, dalam setiap senyum yang kau uraikan serta dalam setiap langkah yang kau hentakkan…

Kami sungguh prihatin terhadap apa yang dialami oleh sebagian teman – teman muslimah akhir – akhir ini. Betapa tidak, ibunda serta adik penulis adalah seorang wanita yang tentu memiliki berbagai kesamaan karakter layaknya teman – teman muslimah lainnya. Keprihatinan ini muncul setelah penulis sempat tinggal & menghirup udara kota Denpasar – Bali selama kurang lebih 17 hari.

Sungguh tidak bisa dipungkiri bahwa betapa banyak wanita di zaman ini yang merelakan dirinya menjadi bahan eksploitasi di setiap agenda dan seakan – akan tidaklah lengkap suatu acara tanpa kehadiran seorang wanita. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi bulan – bulanan pandangan pria bahkan kini suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah…Berawal dari keprihatinan inilah, penulis merasa ingin mengintip dan mengutip yang telah digoreskan oleh para panutan kita dari kalangan ulama kaum muslimin tentang untaian nasehat yang semoga kehadirannya bisa menyentuh kalbu-mu dan mengembalikan kemuliaanmu…

Teman – temanku Muslimah….

Suara manis dan tawa candamu sangatlah sering kita dengarkan di sekitar, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila engkau berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utama kalian adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya engkau memperdengarkan suaramu yang bagaikan buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Rabb-mu Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan: Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf. (Al Ahzab: 32)

Seorang panutanmu yaitu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bertutur padamu: Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dlm buku Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Ketahuilah teman muslimah yang baik… kalian diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila engkau memperdengarkan suaramu, kemudian dengan suaramu tergodalah para lelaki, maka seharusnya engkau menghentikan ucapan kalian. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah saat haji, kemudian ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, namun cukup bagi kalian menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Ketahuilah teman – teman muslimah…

ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan untukmu di dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Merdu suaramu dari balik handphonemu…(ikhwan juga penting!!!)

Teman – teman yang baik…

tidaklah dilarang bagi seorang lelaki berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara wanita atau terus-menerus berbincang-bincang karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya. (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Kemudian mengajak bicara wanita secara langsung tidaklah menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berjilbab rapi sesuai tuntunan dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Seorang ulama dari negeri Saudi Arabia, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwa beliau tentang permasalahan ini: Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Bagaimana jika laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya…???

Teman – teman yang baik…kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya seringkali menganggap hubungan mereka telah setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang seakan – akan diperbolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Guru kita, Al faqih Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab permasalahan ini:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605)

Nah…semoga apa yang penulis kutipkan dari tulisan para ulama ini bisa membawa manfaat bagi teman – teman terlebih bagi saudariku muslimah. Semoga Allah ta’ala senantiasa menjagamu dan melembutkan hatimu untuk selalu berada dalam naungan Ilmu…wahai ukhtuna fillah…

Ditulis di Denpasar, Rabu 30 Juli ’08 pkl. 18.30 WITA

sumber :

http://fitrahfitri.wordpress.com/2008/07/30/kemerduan-suara-seorang-wanita%E2%80%A6/



Teman – teman muslimah yang baik, semoga kalian selalu dalam perlindungan Allah ‘azza wa jalla dalam setiap nafas yang kau hembuskan, dalam setiap senyum yang kau uraikan serta dalam setiap langkah yang kau hentakkan…

Kami sungguh prihatin terhadap apa yang dialami oleh sebagian teman – teman muslimah akhir – akhir ini. Betapa tidak, ibunda serta adik penulis adalah seorang wanita yang tentu memiliki berbagai kesamaan karakter layaknya teman – teman muslimah lainnya. Keprihatinan ini muncul setelah penulis sempat tinggal & menghirup udara kota Denpasar – Bali selama kurang lebih 17 hari.

Sungguh tidak bisa dipungkiri bahwa betapa banyak wanita di zaman ini yang merelakan dirinya menjadi bahan eksploitasi di setiap agenda dan seakan – akan tidaklah lengkap suatu acara tanpa kehadiran seorang wanita. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi bulan – bulanan pandangan pria bahkan kini suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah…Berawal dari keprihatinan inilah, penulis merasa ingin mengintip dan mengutip yang telah digoreskan oleh para panutan kita dari kalangan ulama kaum muslimin tentang untaian nasehat yang semoga kehadirannya bisa menyentuh kalbu-mu dan mengembalikan kemuliaanmu…

Teman – temanku Muslimah….

Suara manis dan tawa candamu sangatlah sering kita dengarkan di sekitar, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila engkau berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utama kalian adalah suara yang indah dan merdu.

Begitu mudahnya engkau memperdengarkan suaramu yang bagaikan buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Rabb-mu Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan: Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf. (Al Ahzab: 32)

Seorang panutanmu yaitu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bertutur padamu: Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dlm buku Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Ketahuilah teman muslimah yang baik… kalian diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila engkau memperdengarkan suaramu, kemudian dengan suaramu tergodalah para lelaki, maka seharusnya engkau menghentikan ucapan kalian. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah saat haji, kemudian ketika mengingatkan imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, namun cukup bagi kalian menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: Ucapan tashbih itu untuk laki-laki sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)

Ketahuilah teman – teman muslimah…

ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata melebihi keperluan semula.

Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan untukmu di dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Merdu suaramu dari balik handphonemu…(ikhwan juga penting!!!)

Teman – teman yang baik…

tidaklah dilarang bagi seorang lelaki berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat (menikmati) suara wanita atau terus-menerus berbincang-bincang karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya. (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Kemudian mengajak bicara wanita secara langsung tidaklah menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berjilbab rapi sesuai tuntunan dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434).

Seorang ulama dari negeri Saudi Arabia, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwa beliau tentang permasalahan ini: Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)

Bagaimana jika laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya…???

Teman – teman yang baik…kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya seringkali menganggap hubungan mereka telah setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang seakan – akan diperbolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Guru kita, Al faqih Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab permasalahan ini:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al Mar‘ah, 2/605)

Nah…semoga apa yang penulis kutipkan dari tulisan para ulama ini bisa membawa manfaat bagi teman – teman terlebih bagi saudariku muslimah. Semoga Allah ta’ala senantiasa menjagamu dan melembutkan hatimu untuk selalu berada dalam naungan Ilmu…wahai ukhtuna fillah…

Ditulis di Denpasar, Rabu 30 Juli ’08 pkl. 18.30 WITA

sumber :

http://fitrahfitri.wordpress.com/2008/07/30/kemerduan-suara-seorang-wanita%E2%80%A6/


0 comment:

Posting Komentar